Kantah Bener Meriah Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

oleh

Redelong-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bener Meriah melaksanakan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang di kantor tersebut, Kamis, 23 Oktober 2025.

Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, S.SiT., M.Si., dengan disaksikan oleh jajaran pegawai terkait.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat empat orang warga yang melaksanakan pengambilan sumpah, yakni Muchtar dari Desa Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit (HM. 33), M. Yusuf Ahmad dari Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit (HM. 119), Sulismawati dari Desa Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam (HM. 237), dan Irma Suryani dari Desa Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam (HM. 694).

Keempat warga tersebut hadir memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku sebagai bagian dari proses penggantian sertipikat yang hilang.

Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, yang bertujuan untuk memastikan keabsahan data, kejujuran pemohon, dan perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan tanah.

Proses sumpah dilakukan dengan penuh khidmat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, S.SiT., M.Si., dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Ia juga menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses administrasi pertanahan, khususnya penggantian sertipikat hilang, dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai prosedur.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap hak atas tanah masyarakat terlindungi dengan baik sesuai prinsip Tertib Administrasi Pertanahan. [*]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.