Redelong-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah diwakili Kaur Perlengkapan, Muhlis AMd menerima Sertipikat Elektronik dari Kantor Pertanahan setempat, Jum’at 3 Oktober 2025.
Sertipikat elektronik ini merupakan hasil pergantian dari blanko sertipikat analog.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan rutin yang dilakukan oleh Kantah Bener Meriah,” ungkap Kepala Lukman Nulhakim, S.SiT., M.Si diwakili Penata Kadastral Pertama Rahma Septiyawati, S.H didampingi Petugas Pelayanan Pertanahan Yoanna Galuh Ayu Astuti, A.Md.
Dijelaskan, perubahan dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan administrasi.
“Sertipikat dalam bentuk digital lebih terlindungi dari risiko kehilangan maupun kerusakan. Selain itu, dokumen elektronik juga mempermudah pencatatan dan pengelolaan aset yang dimiliki instansi. Dengan sistem digital, semua data dapat diakses lebih cepat dan efisien. Manfaat ini semakin terasa bagi instansi yang mengelola banyak dokumen pertanahan,” jelas Rahma.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah mendukung penuh kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam transformasi digital. Sertipikat elektronik merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan layanan yang lebih modern,” ungkapnya.
Melalui digitalisasi, terangnya lagi, proses pelayanan pertanahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan ramah lingkungan. Penggunaan dokumen digital juga mengurangi ketergantungan pada arsip fisik. Hal ini sejalan dengan semangat efisiensi dalam birokrasi.
“Selain itu, sertipikat elektronik juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses oleh masyarakat,” katanya lagi.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat maupun instansi untuk memantau data pertanahan secara cepat dan praktis. Dengan adanya sertipikat elektronik, integrasi layanan digital dapat berjalan lebih maksimal. Hal ini semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai dokumen pertanahan.
“Layanan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan pertanahan kepada masyarakat,” tegas Kepala Kantah Bener Meriah melalui stafnya tersebut.
Penyerahan sertipikat elektronik kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah menjadi salah satu langkah kecil namun penting dalam transformasi pertanahan. Walaupun dilakukan secara sederhana, kegiatan ini memiliki manfaat besar bagi pengelolaan aset negara.
Kantor Pertanahan Bener Meriah berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat maupun instansi. Dengan adanya sertipikat elektronik, diharapkan tata kelola pertanahan semakin tertib, aman, dan terpercaya.
“Transformasi digital ini adalah bagian dari perjalanan menuju pelayanan pertanahan yang lebih baik di masa depan,” tutupnya. [*]