TAKENGON-LintasGAYO.co : Gelombang kritik terhadap dugaan kelalaian Proyek PLTA Pesangan yang memicu tragedi kematian seorang anak berusia 10 tahun, kini memasuki babak baru.
Komisi C DPRK Aceh Tengah yang sebelumnya di surati oleh AMMPL hari memfasilitasi audiensi terbuka antara pihak PLTA Pesangan dengan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL), yang berlangsung pada Rabu (20/8/2025) di Gedung DPRK Aceh Tengah.
Pertemuan berlangsung interaktif dan penuh dinamika, membahas berbagai persoalan mendasar terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dampak lingkungan, hingga transparansi pengelolaan proyek.
Dari diskusi yang panjang, akhirnya seluruh pihak menyepakati 12 poin krusial yang dianggap sebagai jalan tengah untuk mencegah tragedi serupa sekaligus menjamin hak-hak masyarakat sekitar.
Adapun 12 poin kesepakatan itu antara lain:
1. Pihak PLTA Pesangan wajib memasang plang keselamatan dan menerapkan standar K3 di area penggalian serta sepanjang aliran sungai.
2. Galian sungai harus segera ditutup dan dinormalisasi kembali.
3. Dibentuk tim pengawasan gabungan dari DPRK, masyarakat, mahasiswa, dan LSM.
4. PLTA Pesangan berkomitmen untuk patuh pada seluruh aturan pengelolaan lingkungan dan pekerjaan.
5. Pemanfaatan dana CSR diarahkan secara efektif untuk keberlangsungan ekosistem, termasuk rehabilitasi dan penambahan debit air.
6. Penyelesaian proyek jogging track dan jembatan dengan monitoring ketat.
7. Pihak PLTA diminta menunjukkan RAB dan gambar teknis bangunan.
8. Penjelasan transparan mengenai luas, lebar, kedalaman sungai, serta dokumen AMDAL.
9. Permintaan maaf resmi PLTA kepada masyarakat Aceh Tengah melalui media sosial dan komitmen pencegahan kejadian serupa.
10. Pembangunan fasilitas umum di sekitar aliran sungai.
11. Pertanggungjawaban atas korban jiwa melalui mekanisme kompensasi.
12. Transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja lokal.
Wakil Ketua Komisi C DPRK Aceh Tengah, Seven Cebro Kobat menegaskan, kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kontrak moral antara, masyarakat, DPRK Aceh Tengah dengan pihak PLTA.
“Kami tidak ingin kesepakatan ini hanya berhenti di atas kertas. DPRK akan mengawal dan memastikan semua poin terlaksana, sebab yang kita bicarakan adalah nyawa manusia dan masa depan lingkungan Aceh Tengah,” ujarnya.
[Red]





