TAKENGON-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil membekuk seorang pemuda berinisial R (19), warga Kampung Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di salah satu kedai milik warga Kampung Tanoh Abu. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dari masyarakat pada 14 Agustus 2025.
“Pelaku masuk dengan cara membobol kedai menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai dari laci, dompet, tas milik korban, serta lima bungkus rokok,” jelas Iptu Deno Wahyudi dalam siaran pers, Minggu (17/8/2025).
Dari aksi pencurian tersebut, R berhasil menggasak uang sekitar Rp15 juta. Uang hasil curian itu kemudian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, sementara sisanya dihabiskan untuk bermain judi online.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda CRF dan Honda Beat, serta satu buah obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
[Darmawan]