TAKENGON-LintasGAYO.co : Bunga (bukan nama sebenarnya), gemetar saat turun dari anggutan umum Hiace, saat tiba di rumahnya.
Bunga menempuh perjalanan dari Medan-Takengon. Ia pulang kampung, karena kuliahnya libur.
Ia pulang sendiri. Abangnya sudah menitipkan ke kenalannya seorang supir, untuk menjemput bunga di rumah temannya.
Ia pun merasa aman untuk pulang malam itu juga. Awalnya dia mendapat kursi nomor 7, tapi entah mengapa supir Hiace itu memindahkan ke nomor 10.
Karena hari sudah larut malam mau tak mau Bunga harus tetap ikut pulang, di kursi nomor 10.
Dalam perjalanan Bunga tertidur, ia lelah karena baru saja landing di Medan, dari tempatnya kuliah.
Saat terlelap tidur, Bunga kaget, seseorang mengelus pipi dan tangannya. Ia terbangun, dan melihat ternyata supir Hiace sudah berada di sebelahnya.
Sementara untuk mengemudikan mobil angkutan itu, diserahkan ke supir cadangan.
Supir yang ada di dekat Bunga, sempat berbicara dengan kata-kata “tidur saja lagi, aman kok dek.”
Jantung Bunga seakan mau copot, sejak itu dirinya tak lagi mau memejamkan matanya, dan dia pun menghidupkan penerangan dari HPnya. Sang supir, juga tak mau beranjak dari sampingnya.
Trauma yang dialami Bunga. Beruntung dia sadar saat dirinya tertidur lelap.
Begitulah cerita seorang gadis yang terungkap, kemudian dia melaporkan kejadian itu sebagai bentuk pelecehan.
Tapi diluar sana, ada banyak gadis yang mengalami nasib serupa, namun tak berani speak up kemana-mana.
“Pelecehan seperti ini harus segera di hentikan, kita harus aware (peduli) pada keselamatan dan kenyamanan perempuan di kendaraan umum,” ungkap Ni’mah Kurniasari, S.H selaku tim ahli hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh Tengah, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam pasal 281 KUHP telah mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan senaja melanggar kesusilaan di muka umum yaitu dengan penjara dua tahun empat bulan dan juga melanggar UU TPKS.
Ni’mah juga menghimbau kepada instansi terkait, Dinas Perhubungan, Kepolisian untuk lebih waspada dan selektif dalam memantau para supir.
“Saya juga berharap Dinas terkait dan UPTD P2TP2A dapat berkolaborasi melakukan kampanye, membuat MoU untuk pencegahan pelecehan seksual di transportasi umum,” katanya.
Kemudian kepada korban yang rata-rata adalah perempuan dan juga banyak dari mereka adalah mahasiswa, untuk berani melaporkan ke pihak bereajib dan UPTD P2TP2A.
“Hal ini, untuk membuat efek jera kepada pelaku, dan korban mendapatkan trauma healing yang dapat memperbaiki psikisnya,” tandasnya.
[SP]