JAKARTA-LintasGAYO.co : Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan dengan Sumatera Utara, sah milik Provinsi Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa 17 Juni 2025 mengatakan, dari dokumen-dokumen, laporan Kemendagri dan data pendukung, Presiden telah memutuskan keempat pulau itu masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke wikayah administratif Aceh,” kata Prasetyo Hadi.
Terkait : Eksponen 98 Sumut-Aceh Kecam Keras Keputusan Mendagri Caplok 4 Pulau Aceh
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Sebagaimana diketahui, keempat pulau itu mulai ramai dibicarakan setelah Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Terkait : 4 Pulau Dicaplok Sumut, Kesadaran Ksatria Orang Aceh Bangkit
Dalam Kepmendagri itu, keempat pulau itu dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara, hingga menimbulkan aksi di Provinsi Aceh, yang menyatakan secara historis pulau itu adalah milik Aceh.
Kini polemik kepemilikan empat pulau itupun berakhir, Aceh dinyatakan secara sah memiliki empat pulau yang dikabarkan kaya akan energi gas alam itu.
[Red]