Eksekusi Rumah Warga di Kutacane Diwarnai Kericuhan

oleh

KUTACANE-LintasGAYO.co : Pengadilan Negeri Kutacane melakukan Eksekusi rumah milik warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis 22 Mei 2025.

Pelaksanaan eksekusi tersebut sempat diwarnai kericuhan, saling dorong antara warga dengan jurusita dari Pengadilan Negeri Kutacane.

Baca Juga : Aceh Tenggara Masuk 10 Besar Penghasil Kakao Terbaik di Indonesia

Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Ade Yusuf, S.H., M.H, mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai melalui proses hukum sejak tahun 2021 lalu, dan telah memiliki ketetapan hukum antara pihak penggugat dan tergugat.

Ia menyebutkan, sempat ada penolakan dari pihak tergugat dan hingga terjadi kericuhan saling dorong antara warga dan petugas jurusita.

Akibat kericuhan itu kata Ade Yusuf, pintu pagar rumah rusak dan petugas kepolisian yang berjaga sudah mengamankan satu orang terduga provokator untuk meredam kericuhan.

Baca Juga : Bandar Narkoba di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi, Sabu 1 Kg Ditemukan

“Jurusita dibantu TNI-Polri berhasil melakukan Eksekusi rumah milik warga tersebut dengan lancar dan terkendali,” katanya.

[Yusuf]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.