TAKENGON-LintasGAYO.co : Ratusan masyarakat di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, menggelar pertemuan membahas lahan PT THL yang selama ini dianggap telah merampas hak-hak ulayat warga Linge.
Pertemuan yang berlangsung, Senin 12 Mei 2025 yang dihadiri tokoh, aktivis, LSM, Reje dan Sarak Opat Kampung dan Mukim dalam wilayah Kecamatan Linge. Turut hadir juga, Muspika Kecamatan Linge.
Tokoh Linge, Baiksyah yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, masyarakat di Kecamatan Linge, kini mulai resah atas perlakuan PT THL, yang selama ini telah merugikan hak-hak ulayat masyarakat.
“Dalam pertemuan, semua kampung merasa tertindas atas hak tanah ulayatnya sendiri,” kata Baiksyah.
Ia mencontohkan, PT THL merasa lahan yang mereka kuasai milik mereka, padahal sebagiannya berada di kawasan yang telah digarap oleh masyarakat, bahkan sebelum negara Indonesia ini berdiri.
“Tanah itu, sudah digarap oleh nenek moyang kita, bahkan sebelum Indonesia ini berdiri pada tahun 1945,” tegas Baiksyah.
Ia mengatakan, betapa sulitnya warga Linge yang ingin membuat sertifikat tanah, lantaran kawasannya berada di wilayah konsesi THL.
“Anehnya lagi, warga membayar PBB, tapi begitu urus sertifikat tak bisa. Dan jika ini dibiarkan terus menerus, maka akan menimbulkan konflik masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam pertemuan itu masyarakat Linge menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya :
- Mendesak Pemerintah mencabut izin PT THL.
- Mendesak Pemerintah, dimana HPL yang dikuasai PT THL, dicabut dan dikembalikan menjadi hak ulayat rakyat dan perhutanan sosial.
- Mendesak Bupati Aceh Tengah, agar memfasilitasi secepatnya terkait masalah ini.
Menurut Baiksyah, PT THL yang selama ini menguasai konsesi lahan lebih dari 2/3 wilayah Kecamatan Linge, menjadi sorotan serius dari masyarakat.
“Dan jika permasalahan ini berlarut, maka aksi masyarakat akan dilakukan, sebagai bentuk protes bagi PT THL,” demikian Baiksyah.
[Sp/Darmawan]