TAKENGON-LintasGAYO.co : Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta terbuka terkait keterlibatan Kajari Aceh Tengah atas keterlibatan dalam permintaan paket pekerjaan di sejumlah SKPK, serta pelatihan life skill aparatur kampung se Aceh Tengah yang menggunakan dana desa.
“Paska pemeriksaan pada 3 Maret 2025 lalu di Kantor Kejati Aceh, Kejagung belum membuka hasil pemeriksaan paska pemeriksaan Kajari Aceh Tengah ke publik, sehingga sekarang seperti berlalu begitu saja,” ucap pegiat keterbukaan informasi publik di Aceh Tengah, Iwan Bahagia, Selasa 29 April 2025.
Ia menyayangkan Kejagung yang dinilai tidak mempublikasi hasil pemeriksaan internal, maupun hukum sebab-akibat, terbukti atau tidaknya setelah pemeriksaan oleh tim Kejagung.
Ia menjelaskan, harusnya klarifikasi atau pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk Kajari, sudah mendapatkan kesimpulan.
“Sekarang publik kan menunggu, kalau kita baca pemberitaan diperiksa pada 3 Maret 2025, sekarang sudah di penghujung April, kok belum ada informasi. Bahkan yang kepala Kejaksaan Aceh Tengah tersebut masih menjabat,” keluh mantan Presiden Mahasiswa STAI Gajah Putih ini.
Oleh karena itu ungkap Iwan, mekanisme pemeriksaan secara internal terhadap terduga bisa jadi dirahasiakan, namun hasilnya sesuai peraturan perundang-undangan, bukanlah sesuatu yang dirahasiakan.
Sesuai dengan Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebut Iwan, Kejagung, sebagai badan publik, memiliki kewajiban untuk membuka informasi hasil pemeriksaan yang dilakukan, kecuali untuk informasi yang dikecualikan.
“Kalau prosesnya dikecualikan, masih bisa dimaklumi. Tapi kalau pemeriksaannya masih dalam tahapan atau informasi yang diberikan secara berkala, disampaikan juga ke publik, sudah sampai tahap apa? Itupun kalau memang hasilnya belum ada, kan ada website Kejagung, ada medsos Kejagung, maupun media massa,” ungkap Iwan.
Berdasarkan berbagai pemberitaan lanjutnya, Kejati sudah memeriksa beberapa pihak. Terkait pelatihan life skill misalnya, sejumlah aparatur desa sampai dengan camat sudah dipanggil Kejagung, namun Iwan mengaku belum mendapatkan publikasi secara resmi.
“Belum lagi dugaan permintaan proyek ke sejumlah dinas, beberapa pejabat sudah diklarifikasi atau sudah diperiksa, lalu apa lagi? Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejagung, harusnya sudah terpublikasi perkembangan hasil klarifikasi atau pemeriksaan dimaksud,” ujarnya.
“Jadi saya kira banyak pihak yang menunggu hasil terkait kasus yang melibatkan Kajari Aceh Tengah ini, selain tak ada efek jera, apabila tidak terbuka, kasus serupa bisa terulang kembali, sementara kita tahu, Jaksa Agung acap kali memberi statemen tegas terhadap penegakkan hukum di Indonesia,” pungkas Iwan.
[SP]