Oleh : Nazarul Akbar*
Tambang Ilegal dan Tantangan di Aceh Tengah
Belakangan ini, aktivitas tambang ilegal di Aceh Tengah kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya marak di Kecamatan Linge, kini tambang liar berpindah ke Tanoh Depet, Kecamatan Celala. Sejumlah alat berat telah beroperasi, dan kegiatan ini dikelola oleh kelompok yang sama.
Situasi ini menunjukkan bahwa tanpa solusi yang tepat, tambang liar akan terus berpindah lokasi dan merusak lingkungan. Sementara itu, masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tambang juga membutuhkan sumber ekonomi yang berkelanjutan.
Lalu, bagaimana caranya agar aktivitas tambang bisa berjalan dengan legal, inklusif, dan tetap memperhatikan lingkungan?
Solusi Menjadikan Tambang sebagai Sumber Ekonomi yang Sah dan Berkelanjutan
Untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan, ada beberapa skema yang bisa diterapkan oleh pemerintah dan masyarakat.
1. Membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah solusi agar masyarakat bisa menambang secara legal tanpa perlu khawatir ditindak aparat hukum. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, pemerintah daerah bisa mengajukan penetapan WPR ke Kementerian ESDM.
Keuntungannya:
✔ Masyarakat tetap bisa menambang dengan izin resmi.
✔ Pemerintah lebih mudah mengawasi aktivitas tambang.
✔ Dampak lingkungan lebih terkendali.
Langkah ini akan membantu menghilangkan stigma tambang ilegal dan memastikan penambang berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
2. Membangun Koperasi Pertambangan
Koperasi bisa menjadi model ekonomi yang lebih adil bagi penambang rakyat. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, masyarakat bisa membentuk koperasi tambang yang berbadan hukum.
Manfaatnya:
✔ Menghindari eksploitasi oleh pemodal besar.
✔ Keuntungan tambang dibagi secara merata kepada anggota koperasi.
✔ Pemerintah lebih mudah melakukan pembinaan dan pengawasan.
Dengan sistem koperasi, para penambang bisa bekerja dalam struktur yang lebih terorganisir, mendapatkan pendampingan, dan mengakses bantuan dari pemerintah.
3. Kemitraan dengan Perusahaan Legal
Jika tambang membutuhkan investasi yang lebih besar, masyarakat bisa bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan PP No. 96 Tahun 2021, perusahaan tambang yang legal wajib bermitra dengan masyarakat.
Keuntungannya:
✔ Memberikan lapangan kerja dengan gaji tetap bagi masyarakat.
✔ Transfer teknologi dan pelatihan untuk penambang lokal.
✔ Menjaga agar tambang beroperasi sesuai dengan standar lingkungan.
Dengan skema ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari tambang tanpa harus beroperasi secara ilegal.
4. Rehabilitasi dan Ekowisata Pasca Tambang
Ketika tambang sudah tidak lagi produktif, lahan bekas tambang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih ramah lingkungan, seperti ekowisata atau perikanan. Ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Manfaatnya:
✔ Mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
✔ Membuka peluang usaha baru di sektor wisata dan perikanan.
✔ Menjadikan kawasan bekas tambang lebih produktif dan berkelanjutan.
Kesimpulan: Pilihan Terbaik untuk Aceh Tengah
Untuk Aceh Tengah, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Koperasi Pertambangan adalah dua opsi terbaik. Kedua skema ini memungkinkan masyarakat tetap bisa menambang secara legal, tanpa harus merusak lingkungan atau berurusan dengan hukum.
Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum harus berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan edukasi agar skema ini berjalan dengan baik.
Jika dikelola dengan benar, sektor pertambangan bisa menjadi sumber ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan tidak lagi identik dengan perusakan lingkungan.
Saatnya mengakhiri tambang ilegal dan membangun ekonomi yang lebih adil untuk semua.
*Warga Aceh Tengah