Satu dari 5 Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tengah Pemain Lama, Iptu Deno : Akan Dijual ke Sumut Seharga Rp. 60 Juta

oleh
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi. (Ist)

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si mengatakan, satu dari lima pelaku perdagangan satwa dilindungi (Harimau Sumatera) merupakan pemain lama.

“Benar, satu orang berinisial M, itu pemain lama. Dan yang bersangkutan merupakan residivis di kasus yang sama, dan menjalani hukuman sejak 2015-2018 atas vonis PN Takengon,” kata Iptu Deno ketika di konfirmasi LintasGAYO.co, Minggu 16 Maret 2025.

Menurutnya, kulit Harimau tersebut akan akan dijual ke Sumatera Utara dengan harga Rp. 60 Juta. “Dan kita berhasil gagalkan penjualan itu, berkat laporan masyarakat,” tegas Iptu Deno.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan pedagangan kulit Harimau Sumatera beserta bagian tubuh lainnya, Jum’at 14 Maret 2025.

Polisi pun berhasil mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diantaranya, S (40), petani, warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50) pedagang, warga Kampung Blang Gele, Bebesen, Aceh Tengah.

Terkait : Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, 5 Tersangka Diamankan

Selanjutnya J (54) petani, warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) Petani, warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25) Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.