Takengon-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh berhasil menggagalkan perdagangan ilegal, kulit Harimau Sumatera beserta bagian tubuhnya, Jum’at 14 Maret 2025.
Polisi juga berhasil menangkap 5 orang pelaku perdagangan. Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, di Takengon, Sabtu (15/3/2025) mengungkap peran kelima pelaku.

“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh Harimau Sumatera tersebut di hutan,” ungkapnya.
Kelima terduga pelaku berinisial S (40), petani, warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50) pedagang, warga Kampung Blang Gele, Bebesen, Aceh Tengah.
Selanjutnya J (54) petani, warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) Petani, warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25) Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
Iptu Deno mengungkap penangkapan kelima terduga pelaku, berawal dari informasi masyarakat akan ada penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Empus Talu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepat sekira pukul 23.00 Wib melihat pelaku S saat itu sedang mengangkat styrofoam Box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis Harimau,” katanya.
Saat itu kedua pelaku ditangkap dan Petugas menggeledah stereoform box tersebut dan menemukan kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
“Setelah dilakukan pengembangan pukul 04.00 Wib. Kembali menangkap tiga pelaku lainnya takni J, R dan SA. Dan saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna diproses lebih lanjut,” katanya.
Terhadap Kelima Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya,” kata Deno.
[Darmawan]