TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah H Wahdi MS MA mensosialisasikan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 hijriyah di Masjid Suhada, Kampung Segene Balik, Kecamatan Kute Panang, Selasa, 11 Maret 2025.
Sosialisasi besaran zakat fitrah ini disampaikan dalam kesempatan Safari Ramadan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah sekaligus silaturahmi dengan warga kampung setempat.
Menurut Wahdi, besaran zakat fitrah di Aceh Tengah adalah sebesar 3,8 kilogram beras atau 1,5 bambu atau 3.1 liter per jiwa.
Namun, bagi mereka yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kelas. Kelas 1 senilai Rp 64.000, kelas 2 senilai Rp 57.000, dan kelas 3 senilai Rp 54.000.
Wahdi menyebut penetapan nilai zakat fitrah berdasarkan hasil musyawarah antara Kemenag Aceh Tengah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah serta stakeholders terkait dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 102 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M.
Ia melanjutkan sosialisasi besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah dan tepat.
Diketahui tim Safari Ramadan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melakukan silaturahmi dengan warga Kampung Segene Balik, Kecamatan Kute Panang tepatnya di Masjid Suhada dan Masjid Babul Falah Kampung Empu Balik, Kecamatan Kute Panang.
Rombongan dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA menyertakan para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan serta sejumlah ASN Kemenag Aceh Tengah.[SP/ZR]