TAKENGON-LintasGAYO.co : Patroli Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) kembali menunjukkan peranannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pada Rabu 5 Maret 2025 pukul 17.00 Wib, Kepolisian Resor Aceh Tengah merespon laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar di lokasi jalan dua jalur Lukup Badak Kecamatan Pegasing-Bies.
Lokasi tersebut Kerap dijadikan ajang balapan liar oleh kalangan pemuda di bulan Ramadhan pada sore hari menjelang berbuka puasa.
Terkait : Jalur 2 Lukup Badak Aceh Tengah Jadi Tempat Balapan Jelang Berbuka Puasa
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Polres Aceh Tengah, melalui jajaran Satuan Lalu Lintas.
Dipimpin oleh KBO Satlantas Iptu Feri, langsung patroli ke lokasi melakukan penertiban. Dengan cepat, petugas berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar (brong).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Lantas AKP Akhir Harsa mengungkapkan, selama bulan Ramadhan ini Satlantas telah mengamankan 27 kendaraan berknalpot brong dari lokasi balap liar di Kabupaten setempat.
Kata AKP Akhir, tindakan ini diambil sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa mendatang.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini adalah contoh bagaimana kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan,” ucapnya.
Selain itu, Giat Patroli tersebut bertujuan guna antisipasi Guantibcar Lantas pada sore hari menjelang berbuka Puasa untuk memberi rasa aman dan nyaman sehingga dapat menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang dianggap rawan kemacetan, tempat yang sering dijadikan ajang balap liar oleh para pemuda menjelang waktu berbuka puasa maupun pada malam hari, guna memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” kata Akhir.
Akhir menghimbau kepada masyarakat bahwa kegiatan balap liar bukan hanya merugikan bagi pesertanya sendiri, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan ketertiban umum.
“Melalui tindakan yang tegas dan responsif seperti ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketentraman lingkungan sekitar,” pungkas Kasat Lantas AKP Akhir Harsa, Kamis 6 Maret 2025.
[SP/Darmawan]