JAKARTA-LintasGAYO.co : Sidang pembacaan putusan terhadap Perkara Nomor 47/PHPU.Wako-XXIII/2025 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang, telah diputuskan oleh 9 hakim Konstitusi, Senin 24 Februari 2025.
Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Paya Seunara.
Menurut Mahkamah tata cara pemungutan dan pergitungan suara yang dilakukan oleh KPPS di TPS tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan pelanggaran Pasal 112 UU Pilkada, sehingga telah merusak kemurnian suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang.
Putusan yang diucapkan oleh Mahkamah tidak terlepas dari bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan, maka atas dasar tersebut Mahkamah berpendapat pemrohonan Pemohon harus dikabulkan.
Selain itu, atas kejadian pelanggaran di TPS 02 Payaseunara dibenarkan oleh Panwaslih Kota Sabang yang kemudian di TPS tersebut adamya kesepakatan-kesepakatan yang tidak dibenarkan secara aturan yang dilakukan oleh KPPS dan Pengawas TPS tersebut.
“Kami kuasa hukum pemohon, menilai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah hari ini adalah suatu pengakuan tentang adanya permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pada pemilihan kemarin yang merugikan dan merusak perolehan suara Pemohon,” kata koordinator tim kuasa hukum FISA, Fadjri, SH, Selasa 25 Februari 2025.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi amar putusan yang diucapkan oleh Mahkamah yang memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU dalam waktu 45 hari,” tambahnya.
Ia berharap, semoga putusan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat kota sabang yg telah memberikan pilihannya kepada pasangan FISA (Ferdiansyah dan Muhammad Isa).
[Ril]