TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, merespon cepat aduan dan informasi masyarakat, kembali menangkap satu orang pelaku judi dimana bola di arena pacuan kuda Blang Bebangka.
Pelaku inisial PAS (45), warga Dusun I Cangkolan Minta Kasih, Kecamatan Salpian, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Polsek Pegasing dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah, Minggu malam 23 Februari 2025.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, mengatakan, penangkapan pelaku perjudian merupakan tindakan respon cepat informasi dari masyarakat.
Kata Iptu Deno lagi, penangkapan pelaku perjudian merupakan tindakan tegas aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian satu set meja permainan judi dadu, uang tunai senilai Rp. 790.000,” katanya.
“Pelaku akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” pungkas Iptu Deno, dalam siaran persnya Senin 24 Februari 2025.
Sebelumnya, pada Minggu siang dua pelaku judi dimana bola ditangkap. Semua pelaku berasal dari Sumatera Utara.
[Darmawan]