Oleh: Mahbub Fauzie*
Peran istri dalam rumah tangga memiliki posisi yang sangat penting dan strategis, baik dalam perspektif sosial, hukum, maupun agama dan budaya.
Jika peran istri ditinjau dari keempat perspektif tersebut, maka peran domestik seperti dapur sumur dan kasur perlu didiskusikan dan dikritisi ulang.
Mari kita rujuk dan cermati peran-peram istri ditinjau dari perspektif yang disebutkan.
Partama, dalam perspektif sosial, istri merupakan pendamping suami yang mendukung dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga.
Peran ini menempatkan istri sebagai mitra setara dan sejajar yang saling melengkapi.
Selanjutnya, istri sebagai pengasuh dan pendidik pertama dan utama bagi anak. Istri sering kali berperan sebagai pengasuh utama dalam mendidik dan membesarkan anak-anak, memberikan nilai-nilai moral dan agama bagi mereka.
Sedangkan yang kedua ditinjau dari perspektif hukum, peran istri adalah adanya kesetaraan hak antara istri dengan suami. Disamping keduanya memiliki kewajiban dan tanggung jawab bersama.
Dalam banyak sistem hukum modern, istri memiliki hak yang setara dengan suami, termasuk dalam aspek pembagian harta, keputusan rumah tangga, dan hak-hak anak.
Tanggung jawab bersama suami dan istri dalam rumah tangga musti diperankan oleh keduanya seperti menjaga keharmonisan rumah tangga dan mendukung kebutuhan keluarga bersama suami.
Yang ketiga, dalam perspektif agama, dalam hal ini sudut pandang ajaran agama Islam, istri sebagai pemimpin rumah tangga bersama suami.
Idealnya, suami istri adalah ‘sepasang pemimpin’. Mereka akan memiliki konsekwensi pertanggungjawaban atas perannya sebagai pemimpin.
Hadits Riwayat Buhari: “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun an ra’iyyatihi,” yang artinya : “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban.”
Di antara penggalan kelanjutan hadits tersebut, ditegaskan bahwa: “Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga itu.”
Dalam Islam, istri memiliki peran penting sebagai “ummul madrasah” atau ibu dari sekolah pertama bagi anak-anak. Istri juga diperintahkan untuk taat kepada suami selama tidak melanggar syariat.
Islam mengajarkan adanya hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga. Hak istri adalah seperti mendapatkan nafkah yang layak, kasih sayang, perhatian dan perlindungan. Hak mendapatkah nafkah lahir maupun nafkah batin.
Dalam waktu yang sama, istri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan diri, keluarga, dan mendukung suami. Ketaatan dan keberbaktian istri terhadap suami selama masih dalam koridor syariat.
Keempat, dalam perspektif budaya. Dari perspektif budaya pun, peran istri sangat urgens. Sering kali adanya variasi peran istri dalam aspek budaya ini.
Tergantung budaya masing-masing masyarakat. Namun secara umum, istri dianggap sebagai penjaga harmoni dalam keluarga dan penghubung antargenerasi.
Simpulannya, peran istri dalam keluarga adalah sebagai pendamping, pengatur rumah tangga, pendidik anak, dan mitra kerja sama dengan suami dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Hal ini tentunya tetap harus berlandaskan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan saling menghormati.
Konsep mubadalah atau kesalingan antara suami dan istri saling melengkapi seiring perjalanan biduk rumah tangga mengarungi samudra indah Sakinah Mawaddah wa Rahmah.
*Penghulu Ahli Madya & Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah