Pelaku Penitip Makanan Berisi Sabu ke Mahasiswi di Bener Meriah Diburu Polisi

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Satres Narkoba  Polres Bener Meriah  memburu pelaku penitip makanan berisikan sabu-sabu kepada ZA (18) seorang mahasiswi di daerah itu.

ZA diamankan petugas lantaran mengantarkan titipan makanan berisikan sabu tersebut kepada RS seorang tahanan di Rutan Kelas II B Bener Meriah, Senin 13 Januari 2025 lalu.

Kasat Narkoba Polres Bener Meriah, Iptu Robby Afrizal, Rabu 15 Januari 2025 mengatakan, ZA mengaku tidak mengetahui makanan yang dititipkan itu berisi narkoba.

“Ia hanya diminta untuk mengantarkan makanan oleh seseorang di kawasan Pante Raya, kepada pacarnya yang berada di Rutan,” katanya.

Pengakuan itu lanjut Robby, juga diperkuat keterangan saksi yang menyebut mahasiswi di salah satu kampus di Bener Meriah itu, tidak mengetahui makanan yang diantarkan berisi sabu-sabu.

“Dia hanya diminta untuk mengambil makanan oleh RS lalu diantar ke Rutan. RS bersama ZA sudah berpacaran sekitar dua bulan lalu, berkenalan lewat Medsos,” terangnya.

ZA saat ini masih ditahan dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Bener Meriah, terhadap statusnya.

“Sedangkan terhadap pelaku penitip makanan berisikan sabu sedang kita buru, dan kita sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Sebelumnya, ZA 18 tahun, salah seorang mahasiswi disalah satu fakultas di Bener Meriah terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Ia diamankan setelah membawa titipan makanan berisi sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B kabupaten itu.

Kasus ini terjadi pada, Senin, 13 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB. ZA membawa makanan yang dititipkan oleh orang lain untuk pacarnya berinisial RS yang merupakan warga binaan Rutan Bener Meriah tersebut.

“Ketika itu, petugas kita memeriksa makanan yang dibawa ZA di pintu utama (P2U). Namun petugas melihat ada barang yang mencurigakan didalam bungkusan sayur makanan,” kata Kepala Rutan Bener Meriah, Heddry Yadi.

Saat bungkusan sayur itu dibuka, kata Heddry, ditemukan plastik obat klip diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan rapi. Berat sabu itu mencapai 3,12 gram.

“Selanjutnya, petugas kita langsung melaporkan kejadian kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Erwinsyah Gayo dan diteruskan laporan kepada saya,” ungkapnya saat dikonfirmasi AJNN, Rabu, 15 Januari 2025.

Terhadap adanya upaya penyelundupan barang haram tersebut, Heddry langsung melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh dan berkoordinasi dengan pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah

“Jadi, dari hasil penyelidikan internal yang terlibat dalam kasus ini adalah RS sebagai penerima titipan, lalu JF dan AA sebagai perantara. Mereka termasuk ZA sudah kita serahkan ke Polres Bener Meriah,” sebutnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.