TAKENGON-LintasGAYO.co : Unit Tipikor Satreskrim Aceh Tengah, menangani 9 kasus korupsi di tahun 2024.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi mengatakan, untuk dinas ada satu kasus korupsi dan sisanya dana desa.
Dijelaskan, untuk kasus korupsi Pembangunan Pasar Bale Atu pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka.
“Kelima itu adalah SY Kepala Dinas, PPTK MAW, HP direktur perusahaan, KA konsultan pengawas dan A sebagai pihak ketiga,” kata Iptu Deno.
Baca Juga : Kejahatan Asusila Dominasi Kasus di Aceh Tengah Sepanjang Tahun 2024
Lebih jauh dikatakan, masih akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
“Ada dua tersangka lagi yang akan kita tetapkan sebagai tersangka, mungkin akan kita umumkan di Januari 2025 nanti,” kata Iptu Deno.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi pembangunan Pasar Bale Atu dengan anggaran 1,697 Milyar Rupiah pada Dinas Perdagangan Aceh Tengah.
Proyek ini, dikerjakan oleh CV Bintang Perkasa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 500 Juta.
[Darmawan]