2 Pengedar Sabu di Bener Meriah Dibekuk Polisi

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di Kampung Wer Tingkem Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat 20 Desember 2024.

Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K,. M.Med.Kom penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang di tuju dan berhasil mengamankan 2 orang yang berada di dalam rumah tersebut,” ungkapnya.

Pelaku tersebut diketahui berinisial JD (44) warga Desa Barung Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (30) warga Desa Jambo Lagu Kecamatan Birem Bayen, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik transparan yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,60 gram, 4 paket plastik transparan kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirek dan 1 buah alat hisap/bong.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah,” kata Kapolres Bener Meriah.

[Ril/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.