TAKENGON-LintasGAYO.co : Pernyataan ketua DPRK dan Ketua Fraksi Golkar DPRK Aceh Tengah, terkait mutasi yang akan dilakukan Pemkab Aceh Tengah, dinilai kebablasan.
“Bahkan jika kita lihat disini, hak eksekutif telah di obok-obok,” kata salah seorang pemuda Gayo, Ridho, Selasa 10 Desember 2024.
Menurutnya, mutasi merupakan hak prerogratif dari Bupati untuk kebutuhan organisasi.
“Jika kita lihat, banyak jabatan yang kosong di Aceh Tengah, dan ini harus segera diisi, karena kami menilai telah terjadi degradasi kinerja pada ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah,” tegasnya.
Katanya lagi, sejak di pimpin T Mirzuan pada akhir Desember 2022 lalu, belum pernah dilakukan mutasi dan rotasi. Dan akhirnya, aktivitas Pemkab hingga saat ini hanya sebatas rutinitas dan ceremonial pemerintahan saja.
Menurut Ridho, Ketua DPRK dan Ketua Fraksi Golkar DPRK Aceh Tengah, tak perlu mencampuri urusan yang bukan urusannya.
“Ini urusan eksekutif, tak perlu dicekoki. Sudah sewajarnya, mutasi dan rotasi jabatan dilakukan. Ketua DPRK dan Ketua Fraksi Golkar, harusnya sadar itu bukan urusannya,” tegas Ridho.
“Saat ini ada sebanyak 6 jabatan Eselon II yang kosong, sementara eselon III dan IV 63 jabatan. Pj Bupati harus berani menata birokrasi Aceh Tengah dan segera mengisi kekosongan itu,” kata Ridho.
“Jangan takut intervensi dari pihak-pihak yang jelas memiliki agenda politik. Karena Pilkada sudah usai, mutasi sebelum Pilkada dapat kita maklumi tidak dilakukan, dan hari ini kontestasi itu telah berakhir,” tandas Ridho menimpali.
[Darmawan]