TAKENGON-LintasGAYO.co : Polres Aceh Tengah mengamankan dua orang bersama dua unit mobil, jenis Toyota Kijang Pick-Up dan Mini Bus Daihatsu Sigra, usai mengisi BBM dari SPBU Jalan Lintang, Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, Rabu (6/11/2024).
Petugas yang mengamankan kedua orang dan mobilnya, karena kedapatan membawa BBM jenis Pertalite.
Kedua orang itu berinisial JR 24 tahun warga Aceh Tengah dan JH 52 tahun warga Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E,M.Si, mengatakan, satu mobil kedapatan membawa BBM subsidi sebanyak 70 liter dab satu lainnya 105 liter.
“Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi beserta barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah, saat Unit Tipidter sedang melaksankan Patroli dan mendapat informasi dari masyarakat,” katanya, Kamis 7 November 2024.
Dari informasi tersebut, Anggota kita yg sedang berpatroli di Area SPBU melakukan penyelidikan, Pertama Thd Mobil Toyota Kijang Pick-Up usai mengisi BBM, keluar dari SPBU melakukan penyedotan dari dalam tangki mobil ke dalam jeregen menggunakan mesin sanyo sudah diberi selang, tepatnya di wilayah Kampung Mendale Kec. Kebayakan sekira pukul 12.30 Wib.
Dari intrograsi terhadap keduanya, 10.000/liter dan akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 12.000/liter.
Untuk menyedot BBM dari tangki mobil kedalam jerigen, para pelaku menggunakan mesin pompa air.
“Karena Penyalahgunaan BBM yang berdampak pada ketidaksetaraan distribusi BBM yang merugikan masyarakat,” ungkap Iptu Deno.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan Masyarakat.
“Saat ini kedua Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah ke dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,.
[SP]