Catatan : Muhammad Syukri*
John Dalberg-Acton, seorang sejarahwan Inggris, dikenal dengan kutipan: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Kutipan ini menekankan bahwa kekuasaan cenderung menyebabkan korupsi, dan kekuasaan mutlak menyebabkan korupsi secara total.
Kekuasaan mutlak adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang memiliki kontrol penuh dan tidak terbatas atas suatu wilayah, atau sistem pemerintahan tanpa ada mekanisme pengawasan atau pembatasan terhadap tindakan mereka.
Dalam kondisi ini berarti bahwa keputusan atau tindakan mereka tidak dapat ditantang atau diawasi oleh entitas (institusi) lain, sehingga mereka memiliki kebebasan penuh dalam mengambil keputusan.
Kekuasaan mutlak sering kali dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, sebagaimana dikemukakan oleh John Dalberg-Acton di atas.
Sistem demokrasi biasanya berusaha untuk menghindari kekuasaan mutlak dengan menerapkan prinsip-prinsip seperti checks and balances untuk memastikan bahwa kekuasaan dibagi di antara beberapa cabang pemerintahan.
Masih ingatkah pembaca tentang konsep Trias Politica? Itu adalah konsep yang sering dibahas dalam dunia politik dan pengaturan ketatanegaraan. Dan konsep itu sudah digunakan oleh negara-negara penganut demokrasi di dunia.
Konsep Trias Politica dicetuskan oleh Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu.
Dia lebih dikenal sebagai Montesquieu, adalah seorang filsuf politik Prancis yang lahir pada tanggal 18 Januari 1689 dan meninggal pada tanggal 10 Februari 1755
Montesquieu terkenal lewat karyanya berjudul “The Spirit of Laws” (1748). Buku ini merupakan salah satu karya besar dalam sejarah teori politik dan yurisprudensi.
Di kemudian hari, konsep Trias Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu banyak mempengaruhi pembentukan konstitusi di berbagai negara di seluruh dunia. Termasuk Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945, mengadopsi konsep Trias Politica.
Singkatnya, Trias Politica adalah konsep yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga cabang yang terpisah:
1. Legislatif: Bertugas membuat undang-undang.
2. Eksekutif: Bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang yang dibuat oleh legislatif.
3. Yudikatif: Berwenang menafsirkan dan menegakkan hukum.
Mengapa kekuasaan pemerintahan harus dibagi kedalam tiga cabang? Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan dominasi kekuasaan pemerintahan oleh salah satu cabang kekuasaan.
Oleh karena itu, perlu dipastikan setiap cabang kekuasaan pemerintahan dapat saling mengawasi dan menyeimbangkan satu sama lain atau check and balance.
Seiring dengan perjalanan waktu serta empuknya kekuasaan, konsep Trias Politica mulai bergeser. Disadari atau tidak, timbul kecenderungan cabang kekuasaan pemerintahan legislatif “ingin” menjalankan fungsi eksekutif maupun yudikatif, ataupun sebaliknya.
Bukan mustahil dalam demokrasi langsung one man one vote seperti hari ini, (asal ada uang) siapapun bisa terpilih sebagai pimpinan eksekutif, lalu kroninya yang lain bisa terpilih sebagai pimpinan serta anggota legislatif.
Begitu dua cabang kekuasaan pemerintahan ini disatutangan kelompok yang sama, lalu siapa lagi yang menjalankan peran check and balance?
Nggak ada, loss control. Sama seperti negara monarkhi (kerajaan). Titah raja adalah hukum. Apa gunanya kemerdekaan kalau harus kembali ke era monarkhi bersalut demokrasi.
Bahaya bukan? Sayangnya rakyat sudah terinfeksi “wabah” wani piro, tidak peduli kemungkinan terjadinya dominasi cabang kekuasaan pemerintahan.
Kenapa? Otak mereka sudah dicuci oleh kalimat: “siapapun yang terpilih, kita tetap begini.” Sebenarnya masih ada waktu untuk mengubah cara berpikir kaum wani piro itu. Seperti bunyi peribahasa: “Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada berguna.”
Artinya, menyesal di awal bisa memberikan pelajaran atau pengalaman yang berguna, tetapi menyesal di kemudian hari tidak ada gunanya karena tidak bisa mengubah apa yang sudah terjadi.
Intinya, lebih baik mengambil pelajaran dari kesalahan sebelum terlambat sama sekali. Semoga bermanfaat. Wallahualam bis sawab.