TAKENGON-LintasGAYO.co : Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Abshar, SH, MH menanggapi pernyataan Ketua Fraksi PKS DPRK, Syukri yang meminta Pemkab Aceh Tengah memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala BPKK, Arslan A Wahab.
Terkait : Dewan Nilai Kebijakan Arslan Selamatkan Keuangan Aceh Tengah, Harusnya Pemkab Siapkan Bantuan Hukum
Abshar mengucapkan terima kasih atas semangat Ketua Fraksi PKS mendukung mantan Kepala BPKK Aceh Tengah.
“Tentunya semangat Pemkab Aceh Tengah sama dengan semangat Pak Syukri dalam mendukung Pak Arslan agar terbebas dari tuntutan,” kata Abshar menanggapi itu, Jum’at 1 November 2024.
Dikatakan, Pemkab Aceh Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab, sedari awal sudah melakukan pendampingan terhadap Arslan A Wahab dan Nafisah.
“Dari awal kasus ini bergulir, Bagian Hukum Setdakab terus melakukan pendampingan,” tegasnya.
Hanya saja kata Absar, Pemkab tidak boleh menyediakan pengacara yang dibiayai pemerintah lantaran kasus yang menjerat mantan Kepala BPKK Aceh Tengah itu masuk ke ranah pidana.
“Jadi kalau kasusnya kemarin masuk ke PTUN atau Perdata, Pemkab bisa menyiapkan pengacara yang dibiayai pemerintah,” ujarnya.
Absar juga berharap, Arslan A Wahab bisa terbebas dari tuntutan sebagaimana yang disangkakan.
Sebelumnya, mantan Kepala BPKK Aceh Tengah, Arslan A Wahab di dakwa melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu tindakan mengalihkan Zakat, infak, Sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.”
Dalam pledoinya Arslan membantah melakukan itu. Yang dia lakukan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menyelamatkan keuangan Aceh Tengah.
Pledoinya dapat dibaca disini : Sambil Teteskan Air Mata, Arslan A Wahab Bacakan Pembelaan di PN Takengon, Ini Isi Lengkap Pledoinya
[Darmawan]