Pemilih Menunggu Disuap, Laknat Allah Akan Datang

oleh

Oleh : DR Jamhuri MA*

Suap, sogok atau serangan fajar, momentum yang dinantikan para pemilih hari ini. Sekarang mulai berkembang dikalangan masyarakat istilah wani piro atau berapa uang serangan fajarnya?

Serangan fajar, kata lain dari suap atau sogok. Itu adalah fenomena negatif pasca Pileg 2024 lalu.

Dimata pemilih, mau namanya Pileg atau Pilkada sama saja. Kedua even itu adalah kontestasi politik.

Paslon yang ikut kontestasi atau mencalonkan diri dalam Pilkada –dimata penunggu suap– pasti ingin cari uang untuk memperkaya diri.

“Ini saatnya menggigit mereka. Nanti kalau sudah duduk, jangankan minta uang, ketemu aja sulitnya minta ampun,” kisah para penunggu suap.

Sebagai orang yang beriman yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu kita harus percaya kepada bunyi hadis dari Abdullah bin ‘Amr RA, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Laknat Allah atas setiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa suap adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar dalam Islam.

Artinya, menyogok pemilih untuk memilih seorang pemimpin adalah perbuatan yang haram dan dosa besar. Karena tindakan ini termasuk dalam kategori risywah (suap), yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Selain itu, pemilihan pemimpin dalam Islam harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan ketakwaan.

Menyogok pemilih bertentangan dengan prinsip-prinsip itu dan merusak integritas proses pemilihan.

Implikasi dari sogok menyogok, suap menyuap atau serangan fajarkah namanya, sangat besar pengaruhnya terhadap akidah seorang Muslim dan masyarakat secara keseluruhan. Kenapa?

Perbuatan ini dapat menyebabkan kerusakan moral masyarakat. Buktinya, para pemilih hari ini mulai mengabaikan moralitas dan martabat. Mereka lebih menunggu uang suap daripada menjaga marwah dan harga diri.

Parahnya, pemimpin yang lahir dari hasil menyuap pemilih adalah para boneka. Boneka yang dikendalikan dan dicucuk hidungnya oleh para pemilik modal, penyedia dana suap.

Gegara segelintir penyuap dan penerima suap, pada akhirnya kita akan hidup di negeri terlaknat. Nauzubillahi minzalik.

*Ka. Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.