TAKENGON-LintasGAYO.co : Empat orang yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Jum’at 16 Agustus 2024.
Penahanan keempat orang yang kini berstatus tersangka, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi, pembangunan Masjid Agung Ruhama Takengon.
Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, Sabtu 17 Agustus 2024 mengatakan, keempat tersangka tersebut adalah HM (55 tahun), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun) dan JP (33 tahun).
“Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas II B Takengon, sejak kemarin hingga 20 hari ke depan,” kata Hendrajaya.
Disampaikan, keempat tersangka tersebut, diduga melakukan korupsi terhadap pembangunan sejumlah fasilitas di Masjid Ruhama.
“Seperti pembangunan tempat wudhu atau MCK, pembangunan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin dan penataan landscape Masjid Agung Ruhama,” ujar Hendrajaya.
Katanya lagi, anggaran pembangunan beberapa item itu berasal dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) di Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah tahun 2022, dengan nilai Rp. 1,7 M.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 300 Juta. Dan selama 20 hari ini, penyidik akan menyiapkan kelengkapan administrasi, untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tandas Hendrajaya.
[Darmawan]