TAKENGON-LintasGAYO.co : Dua orang kawanan pelaku pencurian kabel PLN, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, berhasil diringkus Polisi.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kapolsek Linge, Ipda Sofyan mengatakan, kedua pelaku diringkus di waktu yang berbeda.
“Pelaku pertama, RN 24 tahun berhasil diamankan pada Sabtu lalu di Simpang Simpil, Kampung Penarun, Kecamatan Linge,” katanya, Senin 3 Juni 2024.
Serelah diintrogasi kata Ipda Sofyan, pelaku RN mengaku dirinya mencuri kabel PLN bersama satu orang rekannya.
“Pelaku kedua bernama Abdi, dan kita bersama masyarakat dan petugas PLN berusaha mencari keberadaannya, dan dapat diringkus keesokan harinya, di lokasi yang sama, setelah melarikan diri ke semak-semak,” terang Ipda Sofyan.
Dilanjutkan, pelaku pertama kemudian diketahui bekerja sebagai pekerja bengkel dan berdomisili di Banda Sakti, Lhokseumawe. Sementara pelaku kedua, merupakan pekerja bangunan yang juga berasal dari Lhokseumawe.
“Kejadian ini bermula, saat petugas PLN menemukan travo dalam keadaan terbuka, dan beberapa kabel hilang,” ujarnya.
“Kemudian, petugas PLN curiga terhadap gerak-gerik RN yang terlihat mendorong sepeda motornya tanpa dilengkapi dengan nomor polisi,” tambahnya.
Dijelaskan, dari hasil kecurigaan petugas PLN, ditemukan barang bukti dari pelaku RN berupa, tiga buah netral travo milik PLN dan beberapa kabel.
Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
[Darmawan]