Ancam Reje Pakai Senpi dan Sajam Gegara Dilarang Pakai Narkoba, Pria ini Dibekuk Polisi : Seorang Lagi Buron

oleh

Takengon-LinrasGAYO.co : Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial AB (47), yang diduga telah melakukan pengancaman dengan senapan api (senpi) dan senjata tajam (sajam) terhadap Bukhari (39), warga Kampung Tanjung, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.

“Terduga pelaku ditangkap pada Jumat 24 Mei 2024, di rumah orang tuanya di Kampung Blang Seunibung Langsa Kota, Kota Langsa,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, Sabtu 25 Mei 2024.

Menurutnya, pengancaman terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kampung Tanjung Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah.

“Saat itu korban BU sedang berada di rumah Hasra Buwandi mengurus surat peternakan, tiba-tiba, saat itu datang pelaku AB bersama SB kerumah tersebut sambil berteriak. Mendengar teriakan tersebut, BU pun keluar dari dalam rumah untuk menghampiri pelaku AB,” ujar Andika.

Lanjutnya, pada saat BU hendak keluar dari dalam rumah, pelaku AB menyuruh SB menembak BU dengan senjata senapan angin PCP yang dibawa SB, namun tembakan tersebut tidak mengenai BU melainkan mengenai kaca rumah HB.

“Setelah itu korban BU langsung mendekati pelaku SB dan berhasil merebut senapan angin tersebut, tak berhenti sampai disitu, kemudian pelaku AB membawa sebilah Zamurai, dan mengayunkan pedang kearah BU sambil mengatakan kalimat ancaman, BU dapat menghindari ayunan pedang pelaku AB,” katanya.

Lanjut Andika, ketika korban BU hendak merebut pedang dari tangan AB, pelaku AB mundur menghindari BU, lalu pelaku SB kembali mengancam dengan mengarahkan tombak kearah BU, kemudian tombak berhasil direbut oleh Joniansyah (38) Kaur Pemerintahan Kampung Tanjung yang berada di lokasi saat kejadian itu.

Merasa keberatan dengan perlakuan pelaku, korban BU yang juga Reje Kampung Tanjung setempat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Motifnya, karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban, karena palaku kerap menggunakan narkoba di wilayah kampung tersebut,” katanya.

“Untuk Pelaku AB sudah berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut, sedangkan Pelaku SB dalam pengejaran alias DPO,” pungkas Andika.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.