REDELONG-LintasGAYO.co : Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC) Sadra Munawar, menduga adanya pungli yang dilakukan oleh Pemkab Bener Meriah ke kontraktor di kabupaten tersebut.
Sadra menyampaikan informasi yang dia himpun itu dari beberapa pengusaha yang cukup mengejutkan. Karena pengusaha Galian C itu telah membayar sesuai ketentuan Perbup, namun dilain sisi para kontraktor tetap membayar pajak Galian C ke daerah.
“Sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Bab V pasal 6 dan pasal 7 menerangkan ketentuan pembayaran pajak tembaga bukan mineral (Galian C), namun info yang kami dapat, rekan-rekan pengusaha kontruksi dan dana desa ini tetap harus membayar tagihan galian C,” kata Sadra lewat keterangan tertulisnya, Jum’at 3 Mei 2024.
“Seyogyanya kalau sudah di bayar oleh pengusaha Galian C, kenapa harus dibayar lagi oleh konsumen. Info yang kami dapat, ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu, artinya pungli berjamaah ini harus di hentikan,” laànjut Sadra
Koordinator YAC ini juga mengaku, akan segera mengirim laporan ke pihak terkait agar pelaku pungli ini segera di proses secara hukum.
“Kami sudah menyiapkan dokumen yang di butuhkan, baru nanti kami serahkan ke pihak berwajib, dengan harapan ini segera di proses secara hukum dan memanggil pelaku yang bertanggung jawab untuk ini,” pungkas Sadra.
[SP]