Hari Ini, KIP Aceh Tengah Plenokan Perolehan Kursi DPRK Aceh Tengah dan Caleg Terpilih

oleh
Maharadi. (Foto :EWG)

TAKENGON-LintasGAYO.co : KIP Aceh Tengah akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu Anggota DPRK Aceh Tengah dan penetapan calon terpilih anggota DPRK Aceh Tengah dalam Pemilu, hari ini di salah satu hotel di Takengon.

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi mengatakan,  rapat pleno terbuka ini didasari oleh Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI tertanggal 30 April 2024.

“Alhamdulillah KIP Aceh Tengah tidak menjadi locus dalam perselisihan hasil Pemilu untuk Anggota DPRK Aceh Tengah di MK, dan sesuai dengan ketentuan, KIP Aceh Tengah melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lama 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK tentang daerah atau locus yang memiliki PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Maharadi, Kamis 2 Mei 2024.

Maharadi juga menyampaikan, tidak adanya gugatan PHPU anggota DPRK Aceh Tengah oleh peserta pemilu menadakan penerimaan hasil pemilu oleh peserta pemilu.

“Dan kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu menyukseskan Pemilu ini,” katanya.

Kegiatan akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan, parpol peserta Pemilu tahun 2024, dan Bawaslu.

“Kita juga mengundang calon terpilih. Keputusan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRK Aceh Tengah nantinya akan menjadi produk hukum yang sah yang akan menentukan siapa saja calon terpilih yang akan menjadi Anggota DPRK Aceh Tengah,” tegas Maharadi.

Penghitungan perolehan kursi akan menggunakan metode Sainte Lague dimana suara sah setiap Partai Politik dari masing-masing dapil di bagi dengan angka 1, 3, 5, 7 dst. Hasil pembagian tersebut akan diurutkan dari nilai terbanyak pertama sampai dengan jumlah kursi di dapil tersebut. Sedangan untuk penetapan calon berdasarkan urutan suara sah yang diperoleh oleh masing-masing calon.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.