TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Komisioner Divisi Parmas dan SDM, Marzuki mengataka, bagi putra-putri terbaik Aceh Tengah yang ingin mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 untuk mendaftar secara online melalui laman siakba.kpu.go.id, jika sudah mendaftar maka berkas fisiknya dapat diantarkan ke Kantor KIP Aceh Tengah apabila sudah diverifikasi oleh operator Siakba KIP Aceh Tengah.
“Dokumen persyaratan PPK dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian diunggah ke SIAKBA secara mandiri oleh calon anggota PPK,” kata Marzuki di ruang kerjanya, Selasa, 23 April 2024.
Ia juga mengatakan, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 23 April sampai 29 April 2024
Bagi calon anggota PPK harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, antara lain:
- Kewarganegaraan Indonesia
- Usia minimum 17 tahun saat pendaftaran
- Kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun
- Berdomisili di wilayah kerja PPK
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara
- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih
Sedangkan untuk dokumen persyaratan adalah sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
- Surat pernyataan
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi ijazah SMA atau setara
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 4×6
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Surat keterangan dari partai politik bagi calon anggota PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik selama lima tahun.
Marzuki menambahkan untuk surat pendaftaran dapat mencantumkan nomor pengumuman dan tanggal pengumuman yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Tengah.
“Jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi, nomor yang tertera di pengumuman resmi KIP Aceh Tengah,” tambah Marzuki.
[Ril]