TAKENGON-LintasGAYO.co : Di masa kepemimpinan T Mirzuan sebagai Pj Bupati Aceh Tengah, kritikan dan kekecewaan masyarakat atas lemahnya kemimpimpinannya terus bermunculan.
Kali ini salah satu aktivis di Gayo, Razikin Akbar meluapkan kekecewaannya pada sosok T. Mirzuan yang dinilai tidak profesional dalam memimpin Aceh Tengah, khususnya dalam mengelola kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Razikin mengatakan, bahwa tugas Aparatur Sipil Negara salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas sesuai dengan pasal 10 poin b UU Nomor 5 tahun 2014,
Selain itu Razikin juga menyebutkan, mestinya dalam bekerja, output yang dihasilkan oleh ASN bukan hanya sekedar dalam bentuk nilai angka atau profit semata, melainkan juga tercermin dari kepuasan masyarakat yang dilayani. Bisa dalam bentuk kepuasan terhadap output fisik (minsal: infrastruktur) maupun jasa (pelayanan) yang diberikan kepada masyarakat.
“Sejak dilantik menjadi Pj Bupati Aceh Tengah pada 29 Desember 2022, T Mirzuan dihadapkan pada beberapa permasalahan serius diantaranya defisit anggaran, over kapasitas TPA Mulie Jadi,” katanya, Minggu 14 April 2024.
Selanjutnya, menjaga stabilitas politik dan birokrasi pasca rivalitas dengan Sekda Aceh Tengah dalam perebutan kursi Pj Bupati, memacu fungsi dan peran DPRK Aceh Tengah dan lain-lain sudah bisa menjadi menjadi tolak ukur lemahnya kepemimpinan T Mirzuan.
Terlebih ungkap Razikin, hasil kerja tim verifikasi dan validasi lahan reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2 yang masih belum tuntas.
Kemudian hibah tanah Hak Pakai No. 1 Tahun 1978 oleh Pemerintah Aceh kepada Pemkab Aceh Tengah, yang belum dilakukan pengembalian batas dan balik nama sertifikat.
Masalah lainnya adalah, penyelamatan ekosistem Danau Laut Tawar termasuk keberadaan cangkul Padang yang belum memiliki langkah konkrit penyelesaian hingga saat ini.
“Ditambah lagi dengan lemahnya penegakan Syariat Islam di Aceh Tengah dalam melakukan kerja-kerja kelembagaan. Kemudian rusaknya sejumlah infrastruktur jalan di kawasan perkotaan, kurangnya optimalisasi fasilitasi dukungan penyelenggaraan Pemilukada Serentak,” ujar Razikin.
Pj Bupati juga harus memfasilitasi percepatan pembangunan venue PON XXI Aceh-Sumut Cabang Olahraga Berkuda dan Triathlon.
Kemudian, Pj Bupati juga harus mencari penyelesaian minimnya PAD dan komitmen SKPK yang rendah, ancaman perubahan iklim terhadap ketahanan dan keberlanjutan kopi Arabica Gayo.
“Lalu, tingginya deforestasi akibat aktivitas illegal logging, harus diperkuatnya pengawasan dan pengendalian pupuk bersubsidi, merekonsiliasi konflik internal Universitas Gajah Putih Takengon,” sebutnya.
Labih jauh dikatakan, masalah lainnya adalah menghindari mal administrasi dalam pengelolaan anggaran Baitul Mal (Dana Zakat, Infak dan Sadaqah) dan lain sebagainya, sudah seharusnya menjadi warning lemahnya kepemimpinan T Mirzuan.
Razikin juga mengatakan, sebagai Pj Bupati, T Mirzuan juga harus menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, penanganan inflasi di daerah, penanganan angka kemiskinan, penanganan dan penurunan angka stunting, tata kelola dan manajemen birokrasi, evaluasi terhadap kinerja SKPK dan lain sebagainya semuanya sudah semestinya sebagai bahan evaluasi atas kinerja Pj Bupati oleh Kemendagri RI.
Berbagai permasalahan tersebut diatas ucap Razikin, harus dapat ditangani oleh Pj Bupati Aceh Tengah dengan tangan dingin serta juga harus melalui dukungan kinerja yang optimal dari Sekda yang mengemban tiga hal utama yaitu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pengelola Barang Milik Daerah dan Ketua Badan Pertimbangan Pangkat Jabatan (Baperjakat).
“Kemudian tentunya harus ada dukungan kinerja dari kepala SKPK yang saat ini dianggap masih saling memiliki ego dan tidak adanya sinergitas dan kolaborasi yang baik diantara SKPK di Aceh Tengah,” katanya.
“Output penyelesaian dari semua permasalahan tersebut adalah kepuasan masyarakat Aceh Tengah. Dan masyarakat bisa menilai sendiri berapa angka yang patut diberikan terhadap kinerja Pj Bupati Aceh Tengah sebagai pemimpin dari range 1 s/d 10?,” ungkap Razikin
Terlebih ujar Razikin, Pj Bupati Aceh Tengah yang telah menjabat selama 1 tahun 4 bulan, tentunya memiliki penilaian sendiri terhadap bagaimana kinerja kepala SKPK di Aceh Tengah.
“Tentu Mirzuan harus mengambil sikap terkait mana Kepala Dinas yang harus dipertahankan dan mana yang harus diganti. Namun memang butuh nyali dan keberanian untuk memperbaiki, meskipun dianggap terdapat kendala dalam menerapkannya,” tutup Razikin.
[Ril/Darmawan]