TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah, Iwan Bahagia mengatakan, hasil penghitungan Sirekap yang mempublikasi hasil real count tidak menentukan hasil akhir Pemilu.
Menurut Iwan, penentu hasil Pemilu tetap penghitungan manual yang ditentukan oleh KPU sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Jadi kita pastikan, pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang akan menentukan hasil akhir Pemilu,” jelas Iwan, dalam rilis yang dikirimkan, Sabtu (17/2/2024).
Hasil publikasi Sirekap yang dipublis website KPU sebut Iwan, merupakan alat bantu untuk memudahkan masyarakat untuk melihat pergerakan hasil perolehan suara, dan bentuk transparansi KPU, tetapi tidak sebagai penentu, karena masih ada data yang harus diperbaiki pasca penghitungan suara di TPS.
“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah manual rekapitulasi. Jadi supaya ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat yang menunggu hasil perolehan suara akhir, baik Pilpres maupun pemilihan calon anggota legislatif,” tegas Iwan Bahagia.
Diterangkan, ada 35 hari KPU memperbaiki hasil penghitungan suara, sampai rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
“Nah mengenai jadwal, ada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024,” papar Iwan.
Maka dalam hal ini lanjutnya, KIP Aceh Tengah melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sudah menjadwalkan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dalam hal ini masih akan diperbaiki data manual maupun real count yang bermasalah.
“Hari ini sudah mulai rekapitulasi di kecamatan. Kalau nanti sampai kabupaten bermasalah, tentu Formulir Model C Hasil Salinan akan dibahas di level kabupaten, bersama saksi peserta Pemilu dengan melibatkan Panwaslih ,” tegas Iwan.
Ia menyimpulkan, masyarakat dapat menunggu hasil rekapitulasi berjenjang, hingga nanti berakhir di rekapitulasi kabupaten.
[SP]






