REDELONG-LintasGAYO.co : Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si menegaskan agar Kepala OPD dan Bendahara, dilarang keluar daerah saat tim BPK Perwakilan Aceh melalukan pemeriksaan.
Permintaan itu, disampaikan Haili Yoga ketika menggelar pertemuan dengan tim BPK Perwakilan Aceh di Aula Setdakab Bener Meriah, Senin (5/2/2024).
“Kita sudah pernah ingatkan, BPK akan hadir ke Bener Meriah melakukan pemeriksaan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh OPD memastikan seluruh dokumen yang diperlukan dapat disiapkan, untuk keperluan data yang dibutuhkan.
“Selain dokumen disiapkan, Kepala OPD dan Bendahara juga tidak boleh meninggalkan daerah, kecuali ada persetujuan dari tim BPK Perwakilan Aceh,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim BKP RI Perwakilan Aceh menerangkan, bahwa kehadiran tim di Kabupaten Bener Meriah dalam rangka pemeriksaan pendahuluan laporan pembangunan pemerintah daerah.
“Hasil dari pemeriksaan pendahuluan ini, nantinya akan digunakan sebagai bahan penyusunan dan pemutahiran program pemeriksaan rinci LKPD Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2023,” terangnya.
Disebutkan, pemeriksaan pendahuluan tersebut akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.
[Ril/Darmawan]