TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah, melalui Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah sedang menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di tahun 2023.
Beberapa kasus yang sedang diproses seperti, dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu Kecamatan Lut Tawar yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018.
Kegiatan tersebut dianggarkan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
“Sedang dalam proses audit investigasi BPKP perwakilan Aceh/menunggu hasil audit investigasi,” ungkap Kapolres Dodi Indra Eka Putra SIK, Minggu (31/12/2023).
Kasus lainnya, dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa pada Kampung Dedamar Kecamatan Bintang Tahun 2019, yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) APBN. Sumber lainnya yaitu dana Bagi Hasil Pajak Serta Retribusi Daerah.
“Hasil audit investigasi telah terbit dengan kerugian sebesar Rp 215 juta lebih dan akan dilakukan gelar perkara peningkatan status dari lidik ke sidik,” ungkap Kapolres Dodi Indra Eka Putra.
Kasus ketiga yaitu, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung Kute Lintang Kecaatan Pegasing tahun anggaran 2022 dan sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2021.
Baca Juga :
- Antisipasi Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu di Aceh Tengah, Begini Kata Polisi
- 45 Laka Lantas Terjadi di Aceh Tengah Selama 2023, 9 Orang Meninggal Dunia
“Kasus ini sedang dalam proses audit investigasi inspektorat Kabupaten Aceh Tengah,” tambah Kapolres Dodi.
Jelas Kapolres AKBP Dodi Indra, setelah hasil audit investigasi diterbitkan oleh BPKP perwakilan Aceh dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, maka penyidik/penyidik pembantu akan melakukan gelar perkara ke Polda Aceh guna meningkatkan status perkara dari lidik ke sidik guna untuk proses lebih lanjut.
[Darmawan]