TAKENGON-LintasGAYO.co : Difasilitasi Fraksi Golkar, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, masyarakat Kampung Kenawat terima sosialisasi pengelolaan kawasan hutan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III, Jumat, (22/12/2023).
Diungkap Ketua KPH III, Yusrin Ibrahim, bawah sejak tahun 2021 masyarakat dapat menjadi pengelola hutan dengan ketentuan dan mendapat pengawasan melekat dari KPH.
“Ada tahapan yang dilakukan sebelum mendapatkan ijin pengelolaan hutan, yaitu, sosialisasi, administrasi pengusulan hingga mengawal usulan kepada Kementerian,” kata Yusrin, dihadapan warga di Mersah Kul, Kampung Kenawat.
Terangnya, penetapan kawasan hutan ditentukan negara melalui kementerian, sementara KPH hanya terkait kengelolaannya.
Diungkap pihak KPH, dulunya saat dilakukan pemetaan kawasan tidak dilakukan turun ke lapangan karena konflik.
Pada tahun 2016, pemerintah pertama kali mengeluarkan aturan sehinngga masyarakat diberikan hak kelola.
“Ijin pinjam pakai, dikawasan hutan lindung jika maksimal 5 hektar, ijin pengelolaannya dapat dikeluarkan oleh Gubernur. Di atas 5 hekatare dikeluarhakan oleh kementerian,” kata Yusrin.
Namun pemerintah dapat saya memberikan ijin seminsal untuk jalan produksi. Masyarakat juga dapat mengajukan penurunan status lahan hutan sesuai peruntukan pengelolaannya.
Ada lima system pengelolaan hutan, yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan produksi, hutan adat dan kemiraan kehutanan.
Setelah mendapat sosialisasi dari KPH terkait pengelolaan hutan, Ketua Fraksi Golkar, Muchsin Hasan berharap KPH memfasilitasi dan merekomendasikan perubahan status hitan lindung yang saat ini menjadi perebunan kopi masyarakat.
“Kita berharap KPH , dapat memfasilitas menjadi hutan desa. Setelah mendapat hak kelola baru dapat diupayakan mengatakan program pembangunan sarana prasarana,” harap Muchsin.
Terangnya di hadapa masyarakat, Fraksi Golkar akan intens mengupayakan perubahan status lahan seperti permintaan warga.
“Akan mendampingi hingga ke Kemeneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mendapat persetujuan dan setelah mendapat peretujuan dari kementerian maka kawasan hutan lindung tersebut telah dapat menerima aggaran yang bersumber dari pemerintah untuk peningkatan jalan-jalan perkebunan masyarakat. Ini adalah merupakan progam perdana di wilayah Aceh,” demikian Muchsin Hasan.
[Ril]