TAKENGON-LintasGAYO.co : Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK), Amna Zalifa Tampeng menegaskan, kasus pernikahan dini di Aceh Tengah sangat tinggi.
Hal itu disampaikan saat menjadi panelis pada Diskusi Sabtuan ke-XII, Sabtu 9 Desember 2023 kemarin, yang membahas Gagasan Caleg Perempuan dalam Wacana Politik Aceh Tengah.
“Ini menjadi PR besar, untuk segera dipecahkan oleh para Caleg perempuan yang nantinya jika terpilih pada Pemilu nanti,” kata Amna Zalifa.
Ia berharap para legislator dari kalangan perempuan nantinya akan memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak.
“Kita harap, mereka yang terpilih nanti aktif. Bukan hanya sekedar duduk,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Diskusi panel ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif perempuan dalam proses kebijakan daerah dan politik lokal.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Idrus Saputra juga sebagai panelis, Sri Wahyuni sebagai moderator, dan sebagai narasumber turut hadir, Susilawati, Nur Hidayah, Suryati Waas, Fitriana Mugie, Asmayanti, serta Iwardatika.
Untuk kasus yang dikemukakan Amna dalam diskusi itu, dari data di Aceh, kasus pernikahan dini terbilang masih tinggi.
Hal itu dapat dilihat dari banyaknya dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua dari anak menikah di usia muda (di bawah 19 tahun) karena berbagai hal ke Mahkamah Syar’iyah (MS) kabupaten/kota se-Aceh.
Berdasarkan catatan dari MS Aceh, jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke lembaga tersebut dalam lima tahun terakhir sebanyak 2.784 perkara.
Rinciannya, tahun 2018 sebanyak 75 perkara, 2019 sebanyak 198 perkara, 2020 sebanyak 879 perkara, 2021 sebanyak 882 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 750 perkara.
Dari jumlah tersebut, permohonan terbanyak dalam tiga tahun belakangan diajukan dari Mahkamah Syar’iyah Sigli (Pidie) yaitu 135 perkara pada tahun 2020, 132 perkara pada 2021, dan 84 perkara pada tahun 2022.
Disusul Mahkamah Syar’iyah Takengon (Aceh Tengah) yaitu 127 perkara pada tahun 2020, 111 perkara pada tahun 2021, dan 124 perkara pada tahun 2022; serta Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Aceh Utara) yaitu 88 perkara tahun 2020, 121 perkara pada tahun 2021, dan 108 perkara pada tahun 2022.
[Darmawan]