Zona Nilai Tanah di Aceh Tengah Memberatkan Masyarakat

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (YABH) Gayo, Tamarsah mengatakan, Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Tengah, baru-baru sangat memberatkan masyarakat.

Menurutnya, SK Bupati Aceh Tengah Nomor: 590/331/DPKAT/2023 tanggal 5 Juni 2023, perihal penentuan nilai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), seolah tidak berpihak kepada warga.

“Ngurus sertifikat kini sangat mahal, begitu juga dengan alih sertifikat juga mahal sekali, hal itu karena ZNT tadi. Dan saya sering menerima keluhan masyatakat terkait ini,” tegasnya, Jum’at 3 November 2023.

Tamarsah mengatakan, baru-baru ini dirinya menerima klien untuk mengurus sertifikat tanah. “Harga tanah, 250 Juta setelah divalidasi ngurus sertifikatnya sampai 30 Juta, ini kan tidak masuk akal. Kasian masyarakat,” terangnya.

Ia pun meminta, Pemkab Aceh Tengah mengkaji ulang perihal tersebut. Jika perlu ia menyarankan, agat ZNT itu direvisi dengan segera.

“Jika tidak, kita takutkan nanti masyarakat akan banyak yang enggan mengurus sertifikat tanahnya. Lambat laun, konflik agraria juga tidak bisa dihindari akibat ini,” ujar Tamarsah.

Diketahui, pemberlakuan Surat Keputusan Bupati itu  hanya diterapkan di sejumlah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Diantaranya, Kecamatan Bebesen, Pegasing, Lut Tawar, Bintang, Bies dan Kebayakan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.