TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tengah, berhasil membekuk 3 pemuda penyalahgunaan narkoba, Rabu malam 1 November 2023.
Ketiga pelaku, berinisial SA 33 tahun dan SI 28 tahun, keduanya warga Kabupaten Aceh Tengah serta PU 27 tahun warga Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polisi berhasil membekuk SA di Kampung Kung Pegasing.
“Dari SA diamankan barang bukti sabu seberat 0,18 gram, satu batang pipet kaca/pirex dengan berat 1 gram.
“Setelah dilakukan pendalaman, SA mengaku barang haram tersebut dari tersangka SI dan PU. Selanjutnya tim kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SI dan PU di Kampung Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing, pada malam itu juga,” terangnya.
Sambungnya, Dari tangan tersangka SI dan PU diamankan barang bukti berupa 4 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.60 gram.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fahrurrazi dalam releasenya Kamis (2/11/2023).
[Darmawan]