Korban Sempat Disekap, Polisi Bekuk Kawanan Maling di Bener Meriah

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Aparat Kepolisian berhasil membekuk dua kawanan maling dengan tindak kekerasan dikabupaten Bener Meriah.

Kedua pelaku adalah RIS (33) warga Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar dan MN (31) warga Kampung Tansaran Bidin, Kecamatan Bandar, kabupaten setempat.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Darmawan mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu 4 Oktober 2023.

Kata Kasat, kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, terhadap RIS, ia ditangkap dirumahnya di Kampung Purwosari sekira pukul 17.00 WIB.

“Sedangkan MN dari hasil pengembangan ditangkap di Kampung Tansaran Bidin sekira pukul 19.30 WIB. MN ikut serta dalam aksi pencurian tersebut,” katanya.

Kasat menceritakan, penangkapan bermula adanya laporan aksi pencurian dirumah Fauzi Fitra (30) pada Selasa 3 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

“Ketika itu korban tertidur pulas dilantai dua rumah miliknya. Kemudian tiba – tiba ia mendengar istrinya berteriak meminta tolong dari lantai dasar,” kata Kasat menceritakan.

Mendengar teriakan itu, Fauzi langsung terbangun dari tempat tidur dan bergegas berlari ke pintu belakang lantai satu.

Saat dilantai satu, kata Kasat, Fauzi bertanya “ada apa”, “ada maling masuk kedalam rumah” jawab istrinya sambil menangis.

“Dari pengakuan istrinya, satu orang pelaku masuk kedalam rumah dengan menggunakan penutup wajah. Pelaku sempat membekap istri korban ketika tertidur dan mengancam dengan sebilah pisau,” ungkap Wawan.

Kasat mengatakan, korban melihat jejak sepatu pelaku yang sebelumnya berkeliling didalam rumah korban, “Setelah diperiksa isi rumah, ternyata tiga unit handphone dan satu tas berisikan surat berharga raib digasak pelaku,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Sehingga akhirnya membuat laporan polisi ke Polres setempat.

“Atas laporan itu, kita langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua pelaku. Pengungkapan tidak sampai 24 jam,”

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Jo pasal 362 pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutup Kasat.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.