Penyidik Kejari Aceh Tengah Serahkan Barang Bukti dan Tersangka 2 Perkara Korupsi ke JPU

oleh
Ilustrasi korupsi. Foto | jabar.metrotvnews.com

TAKENGON-LintasGAYO.co : Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Jum’at 22 September 2023, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terhadap 2 perkara korupsi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua perkara yang kini telah diserahkan ke JPU, yakni korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Tengah TA. 2018.

“Untuk dugaan korupso APE, penyidik menyerahkan 3 tersangka yakni US, RUs dan MJ, dan seorang tersangka berinisil AP pada perkara, korupsi penggunaan dana Ganti Uang (GU) Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Tengah TA. 2018,” kata Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid.

Katanya lagi, terhadap tersangka AP disangkakan Melanggar : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo.Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

“Sedangkan 3 orang tersangka lainnya yaitu Us, RUS dan MJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana,” kata Yovandi.

Ujarnya lagi, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum ditingkat penuntutan selama 20 puluh hari mulai dari tanggal 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023.

“Penahanan tersebut dilaksanakan dalam proses penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.