TAKENGON-LintasGAYO.co : Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, hari ini Rabu 6 September 2023, telah terjadi aksi penipuan secara masif dengan modus mengatasnamakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang menghubungi beberapa instansi untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 100 Juta.
“Terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pihak Kejari Aceh Tengah tidak bisa ditoleransi dan dirasa sangat merugikan, baik pribadi dan Kasi Intelijen maupun secara institusi Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” kata Yovandi.
Katanya lagi, berdasarkan informasi, modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut mengirim pesan WA dengan mengatasnamakan Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah melalui nomor 082115340058 untuk menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui nomor 082211968166.
“Atas dasar hal tersebut Kajari Aceh Tengah telah melakukan upaya pelacakan dari 2 nomor yang melakukan penipuan tersebut dan didapati hasil lokasi yang berasal dari Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” sebutnya.
Lanjut Yovandi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat merugikan instansi dengan menyurati kepala xaerah beserta jajarannya untuk tidak merespon telepon, SMS ataupun pesan Whatsapp dari oknum yang mengatasnamanakan baik pejabat maupun pegawai Kejari Aceh Tengah, dengan modus meminta sesuatu baik uang, barang maupun hal lainnya.
“Kami mengimbau khususnya kepada para pejabat di Aceh Tengah dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mudah percaya dan melayani ulah oknum yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” tegasnya.
Ke depannya apabila masih ada kejadian serupa yang mengatasnamakan pejabat dari Kejari Aceh Tengah, silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah atau dapat melaporkan melalui telepon, SMS ataupun Whatsapp pada Hotline Pengaduan Kejari Aceh Tengah dengan nomor 0852 6020 1200.
[Darmawan]