Redelong-LintasGAYO.co : Personil Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan seorang diduga sebagai pelaku penjambretan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Pelaku berhasil di amankan di Kampung Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 11:30 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus Suryadi, S.H, mengatakan, pelaku merupakan DPO yang telah dikeluarkan oleh Polres Aceh Tengah.
“Pelaku ini, kemarin melarikan diri. Pelaku satunya, MD (21) telah berhasil diamankan kemarin,” tegasnya.
Baca Juga : Seorang Penjambret IRT di Takengon Buron, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pelaku R (25) yang melarikan diri kata dia lagi, bersembunyi di perkebunan kopo warga, dan masyarakat yang mengetahui persembunyiannya melakukan pengejaran.
“Setelah itu, Personil Polsek Pintu Rime Gayo mengamankan tersangka tersebut dengan posisi tersangka sudah dalam keadaan lemah dan tidak berdaya,” ujarnya.
Melihat tersangka sudah tidak berdaya Kapolsek beserta Personil membawa tersangka ke Puskesmas Blang Rakal untuk di lakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Dan selanjutnya akan di serahkan ke Satreskrim Polres Aceh Tengah.
[SP]





