TAKENGON-LintasGAYO.co : Salah seorang tersangka pada perkara Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD pada Disdikbud Aceh Tengah kembalikan uang kerugian negara.
“Benar, hari ini seorang tersangka berinisial US mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp. 150 J,” kata Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid.
Katanya lagi, uang negara yang telah dikembalikan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam Perkara Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Pada Dinas Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
“Saat unu penyidikan perkara ini dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” katanya.
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berterima kasih atas etikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Dari uang yang dikembalikan pada hari ini ditambah dengan pengembalian sebelumnya oleh tersangka lainnya sudah terkumpul uang pengembalian kerugian negara dengan jumlah Rp. 206 Juta dari total kerugian negara sebesar 1.064.000.000,-,” terang Kajari.
Ia mengharapkan agar pihak-pihak yang merasa telah menikmati kerugian negara tersebut agar segera menyerahkannya kepada tim penyidik demi pemulihan kerugian keuangan negara dan kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.
Informasi yang dihimpun LintasGAYO.co, anak mantan Bupati Aceh Tengah, berinisial W turut diperiksa dalam kasus ini.
Dan itupun dibernarkan oleh Yovandi Yazid. “Untuk hari ini ada satu orang, kemudian ada Senin dan Selasa,” kata Yovandi dalam pesan WhatsApp, Jum’at 11 Agustus 2023.
Meskipun demikian, Yovandi tidak menyebutkan pemeriksaan tersebut pada Senin mendatang atau senin sebelumnya.
[Darmawan]