TAKENGON-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri Takengon telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Tengah, Uswatuddin sebagai tersangka, pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah, TA 2019.
Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, Kadisdikbud ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini, Senin 24 Juli 2023.
“Ia merupakan PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah. Dan saat inj sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon,” kata Yovandi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan, katanya lagi tim penyidik Kejari Aceh Tengah telah melakukan serangkai pemeriksaan terlebih dahulu.
“Bahwa selanjutnya terhadap tersangka Us dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon, kemudian diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” kata Yovandi.
Katanya lagi, penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.
“Ia disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebutnya.
[Maharadi/DM]