Seorang Tersangka Kasus APE di Disdikbud Aceh Tengah Ditetapkan Sebagai DPO

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Agus Sulaeman (AS), Direktur Perusahaan Mega Agro Jaya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Aceh Tengah.

Agus Sulaeman merupakan seorang tersangka, bersama tiga lainnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah.

Perusahaan Mega Agro Jaya beralamatkan di Rancaekek, Bandung, Jawa Barat. merupakan pelaksana pengadaan APE tahun 2019.

Perusahaan ini sebelumnya mengerjakan pengadaan APE dalam tingkat TK/Paud, dengan menawarkan sebesar Rp 2.477.850.000 dan harga nego sebesar Rp2.476.850.000.

“Tersangka AS sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Juni 2023 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, Kamis (13/7/2023).

Menurut Yovandi, dikeluarkan nya status DPO itu lantaran tersangka tidak ada kabar apapun sejak panggilan yang dilayangkan pihak Jaksa.

“Tidak ada kabar sejak panggilan pertama hingga panggilan ketiga, atas dasar itu kami menetapkan AS sebagai DPO,” kata Yovandi berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Diketahui, dua tersangka lainnya atas telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan Kejaksaan.

Keduanya sudah mendekam di Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas II B Takengon.

Sebelumnya, PPTK kegiatan berinisial RUS diamankan di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara pada 12 Juni 2023 lalu.

Selanjutnya,  Direktur CV Megawanainti, MJ dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan pada 19 Juni 2023 dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Takengon.

Pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) Dalam dan APE t dianggarkan pada tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Masing-masing item tender yang ditayangkan di website tersebut sempat dibatalkan. Tender APE luar sempat dua kali batal dan APE dalam sekali batal, sehingga dilakukan tender ulang.

Penetapan tiga tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara (ekspos) oleh tim penyidik.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.