Tegas…! Sekolah di Aceh Tengah Dilarang Kutip Uang Wisuda ke Orang Tua Siswa

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Akhir tahun ajaran 2022-2023 tiba. Banyak sekolah biasanya menjadikan moment, melakukan kegiatan-kegiatan wisuda, tasyakuran, maupun perpisahan.

Namun, pada pelaksanaannya banyak orang tua dari siswa mengeluh, lantaran acara-acara yang dibuat sekolah itu di akhir tahun ajaran, membutuhkan biaya yang tak sedikit. Orang tua siswa pun mengeluhkan adanya kutipan-kutipan acara itu.

Menyikapi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah yang menaungi sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMP, mengeluarkan Surat Edaran berisikan larangan kutipan uang wisuda, tasyakuran atau perpisahan..

Larangan tersebut tertuang didalam Surat Edaean dengan nomor: 421/745/DISDIKBUD/2023 tertanggal 15 Juni 2023, yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang Paud/TK, SD dan SM Negeri atau Swasta se Aceh Tengah.

Sutat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil koordinasi antara jajaran dinas pendidikan dan kebudayaan dengan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tengah.

Atas dasar itu, Kepala dinas pendidikan, Uswatuddin memberikan peringatan keras kepada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK,SD dan SMP Negeri maupun swasta.

Diantaranya, dilarang melakukan pungutan biaya dari orang tua/wali siswa untuk kegiatan berupa wisuda tasyakuran, perpisahan atau kegiatan lain yang sifatnya memberatkan wali murid.

“Segala kegiatan yang dilakukan di sekolah pembiayaannya harus bersumber dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) atau sumber lain yang diperbolehkan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Uswatuddin dalam surat tersebut.

Apabila surat edaran itu tidak diindahkan katanya, maka Dinas akan memberikan sanksi tegas kepada satuan pendidikan yang dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 2023,” kata Uswatuddin.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.