Diminta Kembali Usulkan Nama Pj Bupati, Mendagri Surati DPRK Bener Meriah

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Menteri Dalam Negeri kembali menyurati beberapa DPR Kabupaten dan Kota, untuk kembali mengusulkan nama Penjabat Bupati/Walikota ke Mendagri.

Surat bernomor 100.2.1.3/2945/BJ, sifat segera, yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, DR. H. Suhajar Diantoro, M.Si atasnama Mendagri, surat tersebut ditujukan ke beberapa Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota.

Di lampiran terlihat, sudat itu ditujukan ke Ketua DPRK Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.

Surat itu juga ditujukan, ke dua Kotamadya di Aceh yakni Ketua DPRK Banda Aceh dan Lhokseumawe.

Masih dalam surat tersebut, termasuk Bener Meriah, Pj Bupati saat ini akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023. Sehingga, perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan perundang-undangan.

DPRK, diminta mengusulkan kembali 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj Bupati dan Walikota. Demikian petikan point kedua surat tersebut.

Di point ketiga, disebutkan nama calon Penjabat Bupati dan Walikota paling lambat dusulkan pada 20 Juni 2023, kepada Menteri Dalam Negeri.

Akankah ada Pj Bupati/Walikota termasuk Bener Meriah yang akan berganti? Kita tunggu saja, siapa nama-nama yang akan diusulkan oleh DPRK.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.