Rabu Depan, Polres Aceh Tengah Kembali Berlakukan Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Polres Aceh Tengah akan kembali melakukan tindakan penilangan bagi pengendara yang tidak mematuhi atuan berlalu lintas secara manual.

Sebelum diberlakukan, Polres Aceh Tengah melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
“Saat ini kita menyampaikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas selama satu minggu,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP, Dody Indra Eka Putra S.IK, MH, Rabu (17/05/2023).

Ungkapnya, penindakan penilangan akan dilakukan mulai hari Rabu (24/5/2025), kepada pengguna jalan yang tidak tertib berlalu linta.
Sebelumnya, Kepolisian RI telah lama tidak melalukan penindakan/ tilang manual karena mengefektifkan penilangan melalui online lewat pemantauan CCTV.

Penilanganya melalui online, saat ini dinilai kurang efektif karena kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas menjadi berkurang.

“Target penindakan yang juga dapat mendokrak PAD belum maksimal karena tidak didukung dengan perangkat CCTV yang memadai,” katanya.

Dalam sosialiasi sebelum penindakan tilang, Polres Aceh Tengah melibatkan segenap personil termasuk Polsek.

“Selama sosialisasi, kepada yang tidak tertib diberikan peringatan. Setelah diberikan peringatan mereka kembali melanjutkan perjalanan,” kata Dody Indra Eka.

“Dengan adanya penindakan berupa tilang kepada pengguna lalu lintas yang tidak tertib, disiplin pengguna jalan diharap lebih baik dan menghindari kecelakaan berlalu lintas,” tandasnya.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.