Jakarta-LintasGAYO.co : Vonis mati yang dijatuhkan majlis hakim PN Jakarta Selatan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Senin (13/02/2023) mengundang tanggapan dari pelbagai kalangan.
Salah satunya adalah Menkopolhukam, Mahfud MD yang sangat mengapresiasi keputusan hakim.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu, Mahfud pernah mengatakan kalau dalam banyak kasus, hukum di Indonesia ini bisa dibeli.
Dalam sebuah cuitannya di media sosial twitter, waktu itu Mahfud mengatakan “Dalam praktik banyak kasus bisa dibeli dengan pasal-pasal kepada oknum aparat, kalau mau menang pakai pasal ini, kalau mau kalah pakai pasal itu.”
Ada nada pesimis dalam cuitannya. Mungkin karena itulah, setelah mendengar hasil putusan sidang hari ini, Mahfud MD terlihat begitu lega dan diapun mencuit di akun twitternya mengatakan.
“Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati.”
Ada typo di cuitan ini, ketika Mahfud mengatakan hukuman hati, tapi publik jelas mengetahui maksud cuitan ini adalah hukuman mati.
(WWN)





